Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Tujuan Penerapannya

Sistem ekonomi kerakyatan yang pemerintah terapkan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kekuatan ekonomi negara tersebut. Setiap negara bisa memilih langsung people’s economic system yang akan ditetapkan sesuai dengan kondisinya.

Negara Indonesia telah dikenal menerapkan sistem yang bersifat Ekonomi Kerakyatan. Dengan adanya sistem ini, secara umum pemerintah diharapkan bisa berperan penting untuk mengatur, merencanakan, serta mengarahkan kegiatan perekonomian.

Sifat dan Tujuan Sistem Ekonomi Kerakyatan

People’s economic system merupakan salah satu sistem ekonomi tradisional yang menjadi akan pondasi untuk bisa mempertahankan kehidupan masyarakat Indonesia. Tentu, system ini bertujuan untuk bisa merealisasikan kedaulatan seluruh rakyat di bidang perekonomian. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait sifat dan tujuan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu:

1. Sifat Ekonomi Kerakyatan

Economy system ini memiliki sifat yang berkelanjutan, terbuka, serta mandiri. Di bawah ini penjelasan lengkapnya:

  • Berkelanjutan, kegiatan ekonomi yang ada ada di masyarakat akan terus berlangsung. Sehingga dalam skala yang luas, tidak perlu lagi mengorbankan masa depan masyarakat itu sendiri.
  • Terbuka, melalui sistem ekonomi kerakyatan harus bisa Anda pastikan bahwa seluruh masyarakat telah memiliki akses terhadap sumber daya yang tersedia. Sehingga menjalankan suatu usaha yang lebih maksimal.
  • Mandiri, masyarakat bisa melakukan economic system dengan cara memanfaatkan sumber daya lokal yang telah tersedia di tanah air. Sehingga fokusnya bisa langsung mencukupi kebutuhan antar sesama masyarakat.

Sebenarnya, sistem ekonomi kerakyatan ini diterapkan sebagai salah satu jawaban dan alternatif atas kegagalan dari Teori Pertumbuhan. Di mana teori banyak digunakan oleh negara berkembang, salah satunya Indonesia sendiri. Bahkan, teori tersebut telah berhasil Amerika Utara juga Eropa terapkan dengan maksimal.

Melalui adanya people’s economic system, tentu diharapkan bisa melakukan upaya untuk pembangunan perekonomian atas dasar kemanusiaan.  Dengan begitu, baik itu persaingan bebas, monopoli, serta seluruh bentuk penindasan antar manusia juga bisa langsung terhindarkan di negara tersebut.

Penerapan people’s economic system, juga bertujuan untuk keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut tentunya harus bisa dicapai untuk mengatur kegiatan perekonomian. Caranya cukup dengan meningkatkan kemampuan dari masyarakat.

2. Tujuannya Penerapan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Pada dasarnya, sistem ekonomi kerakyatan sudah sejalan dengan tujuan nasional dan jati diri Tanah Air. Sehingga system ini bisa negara terapkan guna menjiwai kebijakan dari perekonomian nasional Indonesia.

Meski Indonesia sendiri termasuk salah satu negara tertinggal daripada dengan negara lainnya yang menerapkan sistem ini lebih dulu. Namun, people’s economic system yang telah diterapkan di Tanah juga menjadi bukti akan perkembangan perekonomian.

  • Banyak UMKM

    Bukti dari penerapan sistem ekonomi kerakyatan di Tanah Air, salah satunya adalah UMKM yang semakin meningkat. UMKM sendiri termasuk salah satu bentuk motor aktif yang telah menggerakkan perekonomian Indonesia. Motor ini tentunya sangat kuat dan tahan banting meski banyak menerima hantaman krisis.

    Apalagi jika UMKM tersebut telah menghasilkan komoditas unggulan dari Nusantara, seperti kerajinan tangan. Basis usahanya yaitu kreativitas karena sebagian besar usahanya berbentuk rumahan. Awalnya memang modalnya kecil, namun mampu setelah berkembang akan bertahan lebih kuat. Sehingga bisa menjadi usaha kelas menengah bahkan semakin besar.

    Omsetnya juga saat ini telah semakin naik, bahkan setiap bulan bisa mencapai mulai dari ratusan ribu sampai ratusan juta rupiah. Eksistensi UMKM bagi masyarakat Tanah Air juga telah membuka ruang untuk turut berpartisipasi dalam mempercepat laju pertumbuhan perekonomian.

    Selain masyarakatnya yang aktif, pemerintah cukup agresif untuk memproduksi kebijakan satu ini. Hal ini tentunya untuk bisa mendukung para pelaku UMKM, agar membuatnya semakin terlihat berkembang dan maju.

  • Terwujudnya Koperasi

    Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 telah menjelaskan tentang pendirian badan usaha yang merupakan salah satu upaya pengamalan. Di mana koperasi sendiri berdiri atas asas kekeluargaan. Koperasi ini termasuk salah satu satu contoh nyata penerapan dari sistem ekonomi kerakyatan di Tanah Air.

    Hadirnya, koperasi juga tidak pernah lekang oleh digitalisasi. Tidak hanya di kota besar saja, saat ini koperasi gelar merambah ke desa di pelosok nusantara. Koperasi sendiri juga telah menjadi basis people’s economic system di pedesaan, guna untuk bisa meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

    Hal ini agar masyarakat bisa bertahan lebih lama saat perekonomian nasional sedang melemah. Selain sebagai pelaku perekonomian, masyarakat juga berperan penting untuk menjadi pengawas. Terutama, dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.

    Sehingga apabila ada hal yang menyimpang atau merugikan rakyat, maka secara aktif bisa turut menyuarakan di media sosial. Jadi nantinya akan langsung pemerintah perbaiki dengan maksimal. Harapan Indonesia sendiri bisa menjadi negeri yang lebih sejahtera dan makmur. Sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati perekonomian yang sempurna tanpa terkecuali.

Dengan adanya penjelasan ini diharapkan, sebagai masyarakat Indonesia bisa berperan aktif dalam lebih memahami untuk menjalankan sistem perekonomian. Karena meski, suatu negara memiliki sistem perekonomian yang sempurna, namun rakyatnya tidak ingin terlibat maka kemakmuran akan sulit diraih. Oleh karena itu, masyarakat harus harus ikut berpartisipasi dalam sistem ekonomi kerakyatan.

 

Related Posts